Riau — Penahanan mantan Ketua KNES, H. Alwi, mulai memunculkan gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu nama saja. Sejumlah elemen masyarakat menilai, kasus yang telah bertahun-tahun menjadi sorotan itu diduga melibatkan banyak pihak dan perlu dibuka secara terang-benderang.
Koordinator APMBR, Muhammad Arsyad Lubis, menyebut langkah hukum terhadap H. Alwi dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang selama ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, aparat harus bekerja secara profesional dan independen dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, tanpa tebang pilih.
“Penahanan ini jangan hanya menjadi simbol. Publik berharap ada pengembangan kasus secara menyeluruh agar semuanya terang dan tidak menyisakan tanda tanya di masyarakat,” ujarnya, Sabtu (9/5).
Ia juga meminta aparat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum, namun tetap serius mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang namanya berkembang di tengah publik.
APMBR menilai, persoalan yang telah berlangsung lama tersebut tidak hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola, kepentingan lahan, serta dugaan adanya tekanan terhadap masyarakat di lapangan.
Karena itu, mereka berharap Polda Riau mampu mengusut perkara secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan.
“Kalau ingin persoalan ini benar-benar selesai, maka semua fakta harus dibuka secara objektif. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke pihak tertentu,” tambah Arsyad.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam desakan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan langsung dengan rasa keadilan masyarakat serta kepastian hukum di daerah.(Tim)












