Daerah  

Revitalisasi Rp1,53 Miliar di UPT SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Disorot: LPAK-RI Kritik Dugaan Monopoli Kepsek Yusrial yang Berlindung di Balik Kedok Pendidikan

KAMPAR,RIAU — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN T.A. 2026 senilai Rp1.530.000.000,- di UPT SMP Negeri 1 Kampar Kiri Hilir memicu kritik tajam. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPD LPAK-RI) Provinsi Riau membongkar dugaan monopoli anggaran yang disinyalir dikendalikan penuh oleh Kepala Sekolah, Yusrial, dengan mengabaikan prinsip akuntabilitas dan partisipasi masyarakat yang tertuang dalam Juknis Swakelola.

LPAK-RI menilai Kepsek Yusrial diduga kuat menggunakan statusnya di dunia pendidikan sebagai tameng untuk memonopoli proyek fisik, mengebiri fungsi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dan membangun tata kelola anggaran yang tertutup.

Kepemimpinan “Supramental”: Pendidikan Dijadikan Tameng Monopoli
Poin utama yang menjadi perhatian DPD LPAK-RI Riau adalah munculnya indikasi gaya kepemimpinan “supramental” pada diri Yusrial.

Dalam kajian manajemen publik, gaya ini menggambarkan sikap seorang pimpinan yang merasa berada di atas sistem dan aturan, serba tahu, dan alergi terhadap pengawasan.

Dampak di lapangan, Yusrial disinyalir tidak melibatkan P2SP dan jajarannya, melainkan mengambil alih seluruh kendali proyek secara sepihak. LPAK-RI mengkritik fenomena ini sebagai praktik penyalahgunaan wewenang di mana status Kepsek sebagai “tokoh pendidikan” disalahgunakan untuk melindunginya dari transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

“Sangat miris melihat dunia pendidikan dijadikan tameng untuk memonopoli anggaran negara. Ketika seorang Kepala Sekolah bertindak tunggal tanpa melibatkan P2SP dan guru lainnya, mekanisme checks and balances mati total. Kondisi ini adalah pintu masuk utama terjadinya praktik mark-up harga, rekayasa laporan (LPJ), dan pengerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi,” tegas perwakilan DPD LPAK-RI Riau.

Landasan Aturan dan Jerat Hukum Tindak Pidana Korupsi
Tindakan Yusrial yang diduga memonopoli proyek fisik dan keuangan negara secara sepihak di bawah kedok kepemimpinan pendidikan berpotensi melanggar sejumlah regulasi serius:

BACA JUGA  Komitmen Tingkatkan SDM di Kampar, Pj. Bupati Lakukan Penjajakan Kerjasama ke Politeknik Keuangan Negara STAN

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

Pasal 3: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 12 huruf e: Mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen T.A. 2026
Mengatur tegas prinsip Swakelola di mana P2SP, yang melibatkan unsur masyarakat dan komite sekolah, adalah pelaksana utama, bukan sekadar pelengkap administratif.

Desak Bupati Kampar Mencopot Kepsek Yusrial dan Langkah Hukum ke Depan
Merespons temuan investigasi tersebut, DPD LPAK-RI Provinsi Riau secara tegas mendesak Bupati Kampar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mencopot Yusrial dari jabatannya sebagai Kepala UPT SMPN 1 Kampar Kiri Hilir.

LPAK-RI juga meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus dan merekomendasikan sanksi tegas. (Tim)