Daerah  

REKLAMASI BATAM CENTER DISOROT, MANGROVE BERUBAH JADI TIMBUNAN 10 HEKTARE LEBIH

BATAM, – Aktivitas reklamasi laut di belakang Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam kembali menjadi sorotan. Kawasan pesisir yang sebelumnya ditumbuhi mangrove kini berubah menjadi hamparan timbunan yang diperkirakan mencapai lebih dari 10 hektare.

Padahal, pada Juli 2025, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, telah melakukan inspeksi ke lokasi. Aktivitas penimbunan sempat terhenti dan dipasang plang segel. Namun, berdasarkan pantauan terbaru, penimbunan kembali berlangsung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status penyegelan, legalitas reklamasi, serta pengawasan terhadap aktivitas yang mengubah kawasan pesisir tersebut.

Sumber internal BP Batam menyebutkan, kawasan tersebut masuk dalam Pengalokasian Lahan (PL) PT Batam Merine dan PT Pulau Jaya dengan luas gabungan lebih dari 10 hektare.

“Lokasi ini masuk PT Batam Merine dan PT Pulau Jaya. Untuk luasannya berkisar 10 hektare lebih,” ungkap sumber tersebut.

Sementara itu, seorang pekerja menyebut penimbunan dikerjakan PT Maju Pesat Sembilantiga menggunakan material tanah dari kawasan Kabil.

Pantauan awak media memperlihatkan material diangkut menggunakan truk roda 10. Informasi yang diperoleh menyebutkan aktivitas berlangsung mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Namun, pekerja mengaku tidak mengetahui kelengkapan perizinan kegiatan tersebut.

Pengalokasian Lahan (PL) tidak otomatis menjadi izin reklamasi. Legalitas kegiatan harus dipastikan melalui dokumen persetujuan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, dan perizinan reklamasi sesuai ketentuan.

BP Batam diminta menjelaskan status alokasi lahan, riwayat penyegelan, legalitas reklamasi, serta pengawasan terhadap aktivitas penimbunan yang kembali berlangsung.

Konfirmasi juga diupayakan kepada PT Batam Merine, PT Pulau Jaya, dan PT Maju Pesat Sembilantiga terkait peruntukan lahan, sumber material, dan dokumen perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diupayakan.

BACA JUGA  Pj Bupati Kampar Hambali Imbau Masyarakat Untuk Menggunakan Hak Pilih Dalam Pilkada Serentak 2024

Perubahan kawasan pesisir menjadi hamparan timbunan tidak cukup dijawab dengan klaim pengalokasian lahan. Legalitas reklamasi dan pengawasannya harus dibuktikan melalui dokumen resmi.

Tim Kalibernews.com akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh respons resmi dari BP Batam dan perusahaan terkait.

Jurnalis: Putra