KAMPAR — Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Kampar. Informasi yang dihimpun redaksi mengungkap praktik mencurigakan dalam perjalanan dinas ke Yogyakarta dan Medan, Sumatera Utara, yang diduga kuat merupakan pelesiran terselubung bagi tim pemenangan Bupati Kampar Ahmad Yuzar.
Perjalanan ke Yogyakarta dikemas melalui Dinas Pariwisata Kampar dengan dalih “studi banding”, sementara keberangkatan ke Medan dimasukkan melalui DPPKBP3A. Namun fakta yang muncul justru semakin menampar logika publik.
Yang Berangkat Bukan ASN, Melainkan Tim Sukses
Alih-alih diisi pejabat atau ASN yang memiliki tugas kedinasan, rombongan yang berangkat diduga terdiri dari puluhan tim sukses dari daerah pemilihan salah satu anggota DPRD Kampar dari Partai GERINDRA. Sorotan publik semakin tajam ketika muncul nama Zumrotun, istri dari Kepala Dinas Pariwisata Kampar Zamhur yang juga adik kandung Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.
Keterlibatan keluarga inti pejabat dalam kegiatan yang dibiayai APBD membuat dugaan penyalahgunaan fasilitas negara semakin kuat.
Dugaan Pelanggaran Sejumlah Regulasi
Temuan ini tak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga berpotensi menabrak banyak regulasi keuangan dan pemerintahan.
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah wajib menjalankan pemerintahan secara efisien, efektif, dan tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik atau pribadi.
Dugaan: perjalanan dinas dipakai untuk kepentingan politik tim pemenangan.
2. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001)
Pasal 3 menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
Dugaan: perjalanan dinas fiktif atau tidak sesuai tugas dapat masuk kategori korupsi penyalahgunaan wewenang.
3. PP Nomor 12 Tahun 2019 & Permendagri 77 Tahun 2020
Belanja perjalanan dinas harus untuk tugas jabatan resmi dan peserta wajib tercantum dalam SK tugas.
Dugaan: Non-ASN (tim sukses, keluarga pejabat) diberangkatkan tanpa status kedinasan.
4. UU ASN & PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
ASN dilarang keras menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan kelompok politik.
Dugaan: keberangkatan diduga terkait kepentingan pemenangan politik tertentu.
5. UU Keuangan Negara (UU 17/2003)
Mengatur bahwa anggaran harus digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Dugaan: penggunaan perjalanan dinas sebagai kedok liburan politik jelas melanggar asas akuntabilitas.
Publik Menunggu Keberanian Aparat: Akan Diam atau Bertindak?
Jika semua temuan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya bentuk pemborosan, tetapi juga dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan bahkan pelanggaran etika jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pariwisata, DPPKBP3A, maupun Bupati Kampar. Sementara itu, publik menanti:
Apakah aparat pengawas dan penegak hukum berani membuka tabir ini?
Atau lagi-lagi uang rakyat dibiarkan mengalir untuk kepentingan tim pemenangan, sementara rakyat hanya disuguhi alasan klasik bernama “studi banding”?***MDn










