Bangkinang – Proyek pembangunan Taman Kota Bangkinang menjadi sorotan publik. Indonesian Corruption Investigasi (ICI) melalui pernyataan Mohd Ichsan, SH menilai terdapat potensi pelanggaran aturan terkait pengelolaan aset daerah. Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal, menegaskan bahwa tidak ada aturan maupun aset yang dilanggar dalam proyek tersebut.
Ichsan menyoroti bahwa ada indikasi pengabaian kajian analisis aset daerah dalam proyek pembangunan ini, khususnya pada bangunan pemerintah yang dihancurkan untuk diganti dengan pekerjaan baru.
“Ini bukan persoalan maunya kita atau semaunya kita. Ada aturan dan undang-undang yang harus dipatuhi terkait pengelolaan aset negara maupun daerah,” kata Ichsan.
Ia menyebutkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, hingga UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, jika ada aset yang dihapuskan atau dialihkan tanpa prosedur yang benar, maka konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif hingga pidana.
Sementara itu, Kadis PUPR Kampar Afdal membantah adanya pelanggaran dalam proyek tersebut. Ia menegaskan semua pekerjaan yang dilaksanakan telah melalui kajian teknis dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau persoalan aturan dan undang-undang, tidak ada yang kita langgar. Tidak ada aset yang hilang atau yang dikategorikan melanggar aset. Semua kegiatan yang kita laksanakan sudah sesuai prosedur dan regulasi,” tegas Afdal.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak salah persepsi terhadap proyek yang sedang berjalan. “Kita ingin masyarakat paham, jangan sampai ada anggapan yang salah. Semua pekerjaan untuk kepentingan pembangunan daerah tetap kita jaga transparansi dan sesuai aturan,” ujarnya.
Polemik ini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Di satu sisi, ICI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset negara/daerah, sementara di sisi lain Pemkab Kampar melalui Dinas PUPR meyakinkan bahwa proyek berjalan sesuai aturan tanpa menyalahi prosedur.












