KAMPAR KIRI, RIAU – Sebuah pembangkangan terbuka terhadap otoritas negara terjadi di Desa Padang Sawah, Kabupaten Kampar. Heri Irawan, Pimpinan PT Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS), secara tegas menyatakan perlawanan terhadap kebijakan pengambilalihan aset negara seluas 214,67 Hektar yang sah milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di bawah naungan Satuan Tugas Penguasaan Kembali Lahan (SATGAS PKH).
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi korporasi yang mencoba menantang kedaulatan hukum nasional. Meski plang resmi telah dipasang sebagai penanda legalitas negara, atribut tersebut dilaporkan hilang dan dirusak untuk mengaburkan status hukum lahan.
Guna memperkuat perlawanannya, pihak PT YBS memasang spanduk “Kelompok Tani Geringging Sawit Sejati” dengan mencatut nama Sutiman (orang kepercayaan Heri Irawan) sebagai ketua. Namun, kedok ini dipatahkan oleh tokoh adat setempat.
Nasarudin Datuk Marajo, tokoh adat Desa Padang Sawah, menegaskan bahwa kelompok tersebut tidak pernah ada.
“Saya tegaskan, kelompok tani itu fiktif dan tidak pernah terdaftar di desa kami. Ini murni pencatutan nama desa untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” tegas Datuk Marajo,
Di tengah upaya mediasi, Sutiman dilaporkan mangkir dari panggilan Tim PKH untuk memberikan keterangan resmi. Ketidakhadirannya memperkuat dugaan adanya konspirasi untuk menghalangi proses penguasaan lahan oleh negara. Selain itu, dilaporkan adanya pengerahan massa bayaran di lapangan untuk mengintimidasi petugas pengelola resmi.
Menanggapi konflik ini, praktisi hukum Dedi Osri, S.H. memberikan catatan kritis bagi aparat penegak hukum. Beliau menegaskan bahwa tindakan ini bukan lagi sengketa lahan biasa, melainkan sudah masuk ranah pidana murni.
“Apa yang dilakukan Heri Irawan dan PT YBS adalah bentuk nyata dari insubordinasi terhadap negara. Menghadang petugas dan menggunakan identitas kelompok tani fiktif adalah kejahatan serius,” ujar Dedi Osri, S.H.
Dedi memaparkan jeratan hukum berlapis bagi para pelaku:
- Pasal 214 KUHP: Perlawanan terhadap pejabat yang bertugas secara bersama-sama (massa). Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
- Pasal 263 KUHP: Terkait dugaan pemalsuan keterangan atau identitas kelompok tani.
- Pasal 224 KUHP: Sengaja tidak memenuhi panggilan resmi petugas sebagai saksi (Sutiman).
- Pasal 406 KUHP: Perusakan properti/plang resmi milik BUMN.
- Pasal 385 KUHP & UU No. 51 PRP 1960: Penyerobotan lahan negara tanpa izin.
Negara Tidak Boleh Kalah
Berdasarkan Berita Acara Penguasaan Kembali SATGAS PKH tanggal 5 Mei 2025, legalitas lahan tersebut adalah mutlak milik negara.
“Kami mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kampar segera melakukan tindakan represif dan menangkap aktor intelektual di balik penghadangan ini. Negara tidak boleh kalah oleh gertakan premanisme korporasi. Tegakkan wibawa hukum di Kampar Kiri!” pungkas Dedi Osri, S.H.”(Tim)












