Kampar – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pendidikan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar. Salah satunya melalui kerja sama strategis antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (26/2/2026). Kerja sama ini difokuskan pada penguatan tata kelola program pendidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, menyampaikan bahwa sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap memberikan dukungan berupa pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah-langkah preventif guna mencegah potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pendidikan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran di sektor pendidikan berjalan sesuai aturan. Dengan demikian para pemangku kepentingan dapat bekerja dengan rasa aman dan penuh tanggung jawab,” ujar Dwianto.
Ia juga berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari Kampar menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh program pendidikan dilaksanakan secara profesional dan sesuai regulasi.
Menurutnya, pendampingan dari pihak kejaksaan akan membantu jajaran Disdikpora, termasuk para kepala sekolah, dalam menjalankan tugas pengelolaan anggaran pendidikan dengan lebih hati-hati dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan seluruh program pendidikan, termasuk revitalisasi sekolah maupun pengelolaan dana BOS, dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri, kami memiliki panduan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas,” ungkap Helmi.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pelaksanaan berbagai program pendidikan di Kabupaten Kampar dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mampu mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Kegiatan penandatanganan kesepahaman ini turut dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andre Antonius, Plt Sekretaris Disdikpora Kampar Zulkifli, serta sejumlah pejabat dan jajaran terkait dari kedua institusi.*(putra)












