VIRAL! puluhan Anggota DPRD Kampar Diduga Bolos, Pengawasan Internal Dipertanyakan”

KAMPAR — Dugaan pelanggaran disiplin mencuat di tubuh DPRD Kabupaten Kampar. Puluhan anggota dewan diduga jarang masuk kantor sejak 2025 hingga Maret 2026, berdasarkan informasi dari sumber internal.

Ironisnya, kondisi tersebut disebut sebagai “hal biasa” oleh oknum di Badan Kehormatan (BK), memicu sorotan terhadap fungsi pengawasan internal.

Alasan ketidakhadiran beragam, mulai dari faktor ekonomi, urusan pribadi, hingga dugaan persoalan hukum. Bahkan, ada unsur pimpinan yang disebut lebih sering mengurus kebun sawit dibanding menjalankan tugas kedewanan.

Sorotan keras datang dari LSM Gerakan Cepat (Gercep). Koordinatornya, Morlan Kosri, menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Secara hukum, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mewajibkan kehadiran dan kedisiplinan anggota DPRD, dengan ancaman sanksi hingga pemberhentian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan DPRD Kampar. Publik kini menunggu, apakah dugaan ini akan ditindak tegas atau justru dibiarkan menjadi kebiasaan.****