MANDAILING NATAL — Dugaan penganiayaan disertai pembacokan terhadap Timbul Rizki dan Rama Timbul di kawasan tambang Siarahan, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini menjadi sorotan tajam.
AMP2K Madina mendesak Polres Madina tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kepastian. Laporan korban yang masuk ke Polsek Panyabungan pada 26 Agustus 2026 diminta segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
Laporan tersebut tercatat dalam STPLP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Desakan itu menguat setelah Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menyatakan siap memberikan atensi terhadap laporan tersebut saat menerima silaturahmi mahasiswa dan aktivis pemuda Madina di Mapolres Madina, Jumat (28/8/2026).
“Terkait laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pembacokan yang di Polsek Panyabungan tersebut, saya atensi dan akan saya hubungi nanti Kapolsek Panyabungan,” ujar AKBP Bagus Priandy.
Pernyataan Kapolres tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini tidak boleh berhenti sebatas penerimaan laporan. AMP2K Madina meminta atensi tersebut dibuktikan dengan langkah hukum yang terukur.
Ketua Umum AMP2K Madina, Fajarurahman Nasution, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap masyarakat harus diusut sampai terang.
“Kami mengutuk keras dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap saudara Timbul Rizki dan Rama Timbul. Kami meminta aparat segera mengungkap fakta, memeriksa seluruh pihak terkait, mengamankan alat bukti, dan menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan hukum,” tegas Fajar.
Menurutnya, kawasan tambang tidak boleh menjadi wilayah yang seolah-olah berada di luar jangkauan hukum. Setiap persoalan wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan.
AMP2K juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana.
“Kami akan kawal perkara ini. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan nomor laporan, sementara kepastian hukum tidak pernah datang. Kalau fakta dan alat bukti memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” katanya.
Fajar menegaskan, perhatian AMP2K bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, publik berhak mengetahui bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius.
“Ini soal rasa aman dan wibawa hukum. Jangan sampai kekerasan menjadi jalan penyelesaian di tengah masyarakat. Hukum harus berdiri di atas siapa pun,” pungkasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada Polres Madina. Komitmen Kapolres untuk memberikan atensi diharapkan segera diwujudkan melalui penanganan konkret dan pengungkapan fakta secara terang.
AMP2K Madina menyatakan siap mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum.
Seluruh pihak tetap diminta menghormati proses penyelidikan dan penyidikan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Antoni)












