Kampar – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai kebijakan penyelamat generasi justru meledak menjadi krisis kepercayaan publik di Kabupaten Kampar. Kritik warga yang seharusnya menjadi alarm evaluasi malah berujung pada dugaan intimidasi, sanksi terselubung terhadap anak, dan perilaku pendidik yang viral tak terkendali.
Semua bermula dari unggahan sederhana seorang wali murid yang memposting menu MBG anaknya di media sosial. Tak ada ujaran kebencian, tak ada provokasi. Namun unggahan itu justru memantik reaksi keras. Wali murid tersebut mengaku mendapat tekanan psikologis, sementara anaknya disebut dikeluarkan dari satuan pendidikan PAUD.
Jika dugaan ini benar, maka publik patut bertanya: sejak kapan kritik terhadap program pemerintah dianggap sebagai ancaman? Dan mengapa anak justru menjadi korban?
Belum reda polemik tersebut, publik kembali diguncang video viral seorang guru di Kampar yang membanting nasi kotak di lingkungan sekolah.
Klarifikasi menyebut makanan itu tidak sepenuhnya bagian dari MBG, namun publik terlanjur menangkap pesan buruk: emosi, arogansi, dan lemahnya kontrol di ruang pendidikan.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan satu benang merah yang mengkhawatirkan: program besar tanpa kesiapan mental, etika, dan sistem pengaduan berpotensi berubah menjadi alat represi sosial.
Aktivis Riau: Ini Bukan Gaduh Biasa, Ini Alarm Negara Hukum
Rahmad Putra Ilahi, Aktivis Riau, menilai polemik MBG di Kampar bukan sekadar kesalahpahaman teknis, melainkan sinyal keras kegagalan negara dalam melindungi hak warga dan anak.
“Kalau kritik dibalas intimidasi, lalu anak dikeluarkan dari sekolah, itu bukan salah paham. Itu dugaan penyalahgunaan kewenangan. Konstitusi jelas: Pasal 28E dan 28F UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat.
Tidak ada pengecualian untuk program pemerintah,” tegas Rahmad.
Menurutnya, menyeret anak ke dalam konflik orang dewasa adalah pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas melarang diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap anak. Jika anak kehilangan hak pendidikan karena kritik orang tuanya, maka negara wajib turun tangan,” ujarnya.
Rahmad juga menyoroti perilaku guru yang viral sebagai cermin rapuhnya etika dan pembinaan tenaga pendidik.
“Guru adalah wajah negara di ruang kelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menuntut profesionalisme dan keteladanan. Ketika emosi dipertontonkan di depan siswa, yang rusak bukan hanya citra guru, tapi legitimasi sistem pendidikan,” katanya.
MBG Dinilai Anti-Kritik dan Minim Akuntabilitas
Lebih jauh, Rahmad menyebut MBG di Kampar menunjukkan gejala anti-kritik dan miskin akuntabilitas.
“Program publik harus siap diawasi. Kalau kritik dianggap musuh, lalu siapa yang mengoreksi? Pemerintah daerah seharusnya membuka audit menu, distribusi, dan kanal pengaduan resmi, bukan membiarkan warga ketakutan berbicara,” tegasnya.
Ia memperingatkan, jika pola ini dibiarkan, MBG berpotensi berubah dari kebijakan populis menjadi sumber konflik struktural.
“MBG seharusnya menyehatkan anak dan menenangkan publik.
Tapi jika dijalankan dengan pendekatan represif, yang lahir justru trauma, ketidakadilan, dan kemarahan sosial. Ini alarm keras bagi negara,” tutup Rahmad.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan institusi pendidikan. Publik menunggu: apakah negara akan hadir menegakkan hukum dan melindungi anak, atau membiarkan kegaduhan ini tenggelam tanpa keadilan?












