Aktivis Riau Soroti Rencana Relokasi Warga TNTN ke Kuansing, Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Baru

Pekanbaru– Aktivis Riau, Putra Rahmad Ilahi, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap rencana pemerintah pusat merelokasi masyarakat yang bermukim di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) ke Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan konflik sosial baru serta mencerminkan ketimpangan perlakuan negara terhadap masyarakat Riau.

Menurut Putra, masyarakat Riau selama puluhan tahun telah menopang perekonomian nasional melalui eksploitasi sumber daya alam, mulai dari migas, kehutanan, hingga perkebunan. Namun, kata dia, kesejahteraan yang dirasakan masyarakat setempat tidak sebanding dengan besarnya kontribusi tersebut.

“Masyarakat Melayu Riau seperti hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Kekayaan alam diambil, tetapi masyarakat justru menjadi korban kebijakan,” ujarnya.

Terkait TNTN, Putra mempertanyakan alasan negara memilih relokasi warga, sementara di dalam kawasan tersebut telah lama berdiri permukiman permanen lengkap dengan fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa secara hukum kehutanan, penetapan kawasan hutan tidak serta-merta final hanya melalui penunjukan kawasan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penetapan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, pemetaan, pengukuhan, dan penetapan.

“Di Riau, termasuk TNTN, proses ini masih pada tahap penunjukan. Artinya, masih terdapat ruang hukum untuk peninjauan ulang dan keberatan masyarakat,” jelasnya.

Putra juga menyoroti adanya inkonsistensi kebijakan negara, mengingat selama ini pemerintah mengalokasikan anggaran negara dan daerah untuk pembangunan infrastruktur desa di kawasan TNTN, termasuk pembangunan jalan, drainase, dan fasilitas umum melalui APBD maupun dana desa.

“Jika kawasan ini dianggap ilegal, mengapa negara selama bertahun-tahun membiayai pembangunan di sana? Ini yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, solusi yang lebih adil adalah memberikan kepastian legalitas dan pengakuan hak masyarakat, bukan relokasi sepihak yang berpotensi memiskinkan dan memutus mata pencaharian warga.

Putra juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Riau, adat istiadat dan hak ulayat telah ada jauh sebelum negara berdiri, sehingga kebijakan apa pun seharusnya mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan keadilan ekologis.

“Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan justru menjadikan masyarakat kecil sebagai korban kebijakan yang berubah-ubah setiap pergantian rezim,” pungkasnya.*(Osri)