Pekanbaru – Rencana pemerintah pusat merelokasi masyarakat yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, menuai kritik keras dari kalangan aktivis Riau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial baru dan memperlihatkan ketimpangan perlakuan negara terhadap masyarakat lokal.
Aktivis Riau, Putra Rahmad Ilahi, menilai relokasi lintas kabupaten tanpa kepastian hukum dan sosial justru akan memperpanjang persoalan agraria di Riau. Ia menyebut, masyarakat TNTN bukan pendatang baru, melainkan telah lama bermukim dan membangun kehidupan di wilayah tersebut.
“Di dalam TNTN sudah ada rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga kantor pemerintahan. Ini bukan kawasan kosong. Relokasi tanpa solusi komprehensif hanya memindahkan masalah,” ujar Putra.
Menurutnya, masyarakat Riau selama puluhan tahun telah menjadi penopang ekonomi nasional melalui eksploitasi sumber daya alam seperti migas, kehutanan, dan perkebunan. Namun, kontribusi besar tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat setempat.
Putra juga menyoroti status hukum TNTN yang hingga kini dinilainya belum final. Iamenjelaskan bahwa penetapan kawasan hutan secara hukum harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, pemetaan, pengukuhan, dan penetapan.
“Di Riau, proses itu masih berhenti di tahap penunjukan. Artinya, masih ada ruang hukum untuk peninjauan ulang, bukan langsung menggusur dan merelokasi masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan relokasi semakin janggal karena selama ini negara justru mengucurkan anggaran negara dan daerah untuk pembangunan infrastruktur di kawasan TNTN, mulai dari jalan, drainase, hingga fasilitas umum yang bersumber dari APBD dan dana desa.
“Negara membangun, lalu negara pula yang mengatakan kawasan ini bermasalah. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan bagi masyarakat,” katanya.
Putra menegaskan bahwa solusi yang dibutuhkan bukan relokasi sepihak, melainkan kepastian legalitas, pengakuan hak masyarakat, serta penataan kawasan yang adil dan manusiawi.
Ia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek adat dan sosial, mengingat hak ulayat dan adat istiadat Melayu Riau telah ada jauh sebelum negara berdiri.
“Negara seharusnya melindungi rakyatnya, bukan menjadikan mereka korban kebijakan yang berubah-ubah. Jika dipaksakan, relokasi ini justru berpotensi memicu konflik horizontal baru,” pungkasnya.*(Osri)












