Daerah  

Diduga Situs Judi Online, Masyarakat Desak Menkominfo Blokir Kawasan303 dan Aparat Tangkap Bandar

Indonesia – Keberadaan situs yang diduga sebagai platform perjudian online bernama Kawasan303 mulai menuai sorotan masyarakat.

Situs tersebut menampilkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, togel, hingga taruhan olahraga, yang secara terang-terangan menawarkan aktivitas perjudian melalui jaringan internet.

Berdasarkan penelusuran masyarakat dan sejumlah pihak pemerhati hukum, situs tersebut diduga beroperasi secara bebas dan dapat diakses publik, bahkan mencantumkan informasi minimal deposit sebesar Rp10.000 yang dinilai dapat menarik masyarakat luas termasuk kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Masyarakat menilai praktik ini sangat meresahkan karena perjudian online berpotensi merusak ekonomi keluarga, memicu tindak kriminal, serta menjerumuskan generasi muda ke dalam lingkaran kecanduan judi digital.

Dasar Hukum Larangan Judi di Indonesia

Praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, secara tegas dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Ayat (1):
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.”

Ayat (3):
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan yang kemungkinan mendapatkan keuntungan tergantung pada untung-untungan semata, atau karena pemain lebih terlatih atau lebih mahir.”

2. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Bunyi pasal:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

3. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

4. Pasal 303 Bis KUHP
Ayat (1):
“Barang siapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda.”

Desakan Masyarakat kepada Pemerintah
Menyikapi fenomena tersebut, masyarakat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) untuk segera mengambil langkah tegas dengan:

Memblokir dan menutup akses situs Kawasan303 serta semua domain turunannya.

Melakukan penelusuran terhadap server, jaringan, dan pengelola situs yang diduga menjadi bandar perjudian online.

Meminta aparat penegak hukum seperti Polri dan Bareskrim Polri untuk segera menangkap bandar, operator, serta pihak-pihak yang terlibat dalam operasional situs tersebut.

Mengusut kemungkinan adanya aliran dana dan jaringan perjudian online yang lebih besar di balik platform tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas agar ruang digital Indonesia bersih dari praktik perjudian online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah dengan bandar judi online. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak menjadi korban,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Dengan dasar hukum yang jelas serta dampak sosial yang luas, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret demi menjaga ketertiban hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya perjudian digital.***”