Kampar,- Bentuk dari kebijakan pemerintah pusat yang tidak mencairkan dana desa tahap II berdampak seluruh Indonesia,tak terkecuali kabupaten Kampar.
Informasi yang di himpun dari Dasiran Pegawai PMD Kampar Senen 8/12/2025 mengatakan bahwa 67 Desa sekarang ini terancam pencairan dana Tahap II, dan data sudah di kirim ke pusat.
”kita sudah di minta data oleh pusat dan saat ini lagi melengkapi data tersebut, namun solusi tentu saja menunggu informasi dari pemerintah pusat”katanya
PMK 81 aturan yang berlaku untuk tidak di cairkan nya tentu sudah ada mekanisme nya,jika pemerintah desa tidak menggunakan dana dan melaporkan pengerjaan nya sesuai waktu yang di tentukan,maka pencairan dana Tahap II tidak akan dilakukan.*(D.O)










