PEKANBARU — Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas dan kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, langsung menyedot perhatian publik. Pasca penggeledahan tersebut, kabar temuan uang asing bernilai fantastis hingga Rp3,4 miliar ramai beredar dan memicu gelombang spekulasi di tengah masyarakat.
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (15/12/2025) itu merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sejumlah sumber menyebutkan, penyidik KPK diduga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing, yang terdiri dari sekitar USD 136 ribu dan SGD 87 ribu, dengan nilai konversi mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah maupun jenis mata uang yang diamankan. Juru Bicara KPK hanya membenarkan adanya penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujar pihak KPK dalam pernyataan singkat sebelumnya.
Sementara itu, SF Hariyanto menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan sikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Ia menyebut akan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Beredarnya kabar temuan uang asing bernilai miliaran rupiah ini kian menguatkan sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah di Riau.
Sejumlah pengamat menilai, kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu pernyataan resmi KPK agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.
Hingga kini, status hukum SF Hariyanto serta nilai final barang bukti yang diamankan masih belum diumumkan secara terbuka oleh KPK.(D.O)












