Diterima Irban V, Publik Tunggu Langkah Nyata Pengawasan
KAMPAR – Sorotan terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kian menguat. Dewan Pimpinan Daerah Wawasan Hukum Nusantara Kabupaten Kampar (DPD WHN) secara resmi mengajukan laporan terkait dugaan persoalan di UPT SMP Negeri 1 Kampar kepada Inspektorat Kabupaten Kampar, Rabu (1/4/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD WHN Kampar, Udo Muslim, bersama tim, serta didampingi penasehat hukum, Dedi Osri, S.H. Kedatangan mereka diterima oleh Rainol, DS selaku Inspektur Pembantu Wilayah V (Irban V).
DPD WHN Kampar menyatakan, laporan yang diajukan merupakan bagian dari peran aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan. khususnya terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
“Ini bentuk kepedulian kami terhadap dunia pendidikan. Harapannya, semua berjalan sesuai aturan dan memberikan kenyamanan bagi siswa,” ujar Udo Muslim.
Sebagai Irban V di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kampar, Rainol memiliki kewenangan penting dalam pengawasan internal, di antaranya:
Melakukan audit pemeriksaan
Menelaah laporan masyarakat
Verifikasi lapangan
Memberikan rekomendasi perbaikan
Mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan
Peran ini menjadi krusial dalam memastikan setiap laporan diproses secara objektif dan profesional.
Rainol menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Setiap laporan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Penasehat hukum DPD WHN Kampar, Dedi Osri, S.H., memberikan apresiasi atas sikap terbuka Inspektorat.
Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa sistem pengawasan internal berjalan.
“Kami mengapresiasi respons Inspektorat.
Namun yang paling penting, masyarakat Kampar saat ini menunggu bukti nyata dari proses ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi bukan hanya soal klarifikasi, tetapi juga tindakan nyata jika ditemukan persoalan di lapangan.
Pihak Sekolah Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, sorotan juga mengarah kepada Kepala Sekolah Muhammad Yasir selaku pimpinan di UPT SMP Negeri 1 Kampar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan.
Langkah yang diambil DPD WHN Kampar dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mendorong tata kelola pendidikan yang lebih baik.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.
Masyarakat Kampar menunggu hasil dan bukti nyata apakah laporan ini akan menjadi titik awal perbaikan, atau sekadar berhenti di meja pemeriksaan.*(Candra)












