Daerah  

Tangkap Pelaku dan Pemodal Tambang Emas Ilegal di Desa Pebaun Hilir

LAPOR KAPOLRES KUANSING !

LAPOR KAPOLDA RIAU !

Pebaun Hilir | KUANSING – Tim Media Group melakukan investigasi lapangan di Desa Pebaun Hilir dan menemukan adanya puluhan aktivitas ilegal penambangan emas tanpa izin yang berlokasi di aliran Sungai Tang Luai, di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing.

Pelaku dan pemodal tampaknya merasa kebal hukum karena masih beraktivitas meskipun telah sering ditertibkan dan dibakar oleh aparat penegak hukum (APH). Masyarakat telah merasa resah dengan adanya aktivitas ilegal tersebut, terutama karena telah mencemari lingkungan dan melanggar peraturan.

Tim Media menemukan 14 rakit dompeng penambangan emas ilegal yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut. Pekerja di lokasi tersebut menyebutkan bahwa pemilik dompeng adalah Widi, Andri, dan Yanda.

Saat melakukan pengambilan dokumentasi, salah satu pekerja mencoba menyogok media dengan memberikan nomor WhatsApp salah satu pengurus tambang emas ilegal tersebut.

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi dan mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Kami menuntut Kapolres Kuansing Polda Riau dan Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing untuk segera menertibkan dan menangkap pelaku bersama pemodal tambang emas ilegal tersebut, serta memberikan efek jera kepada pelaku yang telah melanggar undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pelaku dan pemodal penambang emas ilegal dapat dipidana dengan pidana dan denda, sesuai dengan pasal 158 UU Minerba. Sanksi pidana bagi pelaku penambang emas ilegal dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar.

Hingga berita ini kembali terbit, (11/03/2025), belum ada tindakan yang signifikan dari Aparatur Penegak Hukum di Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing.