Daerah  

PMII Pekanbaru Murka: Vonis Manajer D’Poin Bukan Akhir, Pemilik dan Izin Usaha Harus Diseret

Pekanbaru – Vonis 7 tahun 5 bulan penjara terhadap mantan Manajer D’Poin dalam perkara peredaran 1.005 butir pil ekstasi bukan sekadar putusan pidana biasa.

Bagi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru, putusan itu adalah tamparan keras bagi wajah pengelolaan usaha hiburan malam sekaligus alarm bahaya bagi pemerintah daerah yang selama ini terkesan abai.

Ramsil, Wakil Ketua Bidang Internal dan Eksternal PC PMII Kota Pekanbaru, menyatakan sikap tegas, keras, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk pembiaran peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh berhenti pada satu orang pelaku.“Putusan pengadilan ini adalah fakta hukum yang mencoreng dunia usaha hiburan malam di Pekanbaru.

Ini bukan kasus kecil. Ini narkotika dalam skala besar, dan mustahil berdiri sendiri,” tegas Ramsil, Selasa (10/02/26). Yang paling mengkhawatirkan, kata Ramsil, adalah teguran terbuka majelis hakim kepada pemilik D’Poin di persidangan.

Teguran tersebut bahkan disertai peringatan risiko pidana dan azab jika memberikan keterangan tidak jujur.

“Itu bukan sekadar nasihat moral. Itu sinyal hukum yang sangat serius. Alarm bahwa ada tanggung jawab yang belum tersentuh dan harus didalami lebih jauh,” ujarnya.

Atas dasar itu, PC PMII Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mencabut izin operasional D’Poin.

Menurut Ramsil, tempat usaha yang terhubung langsung dengan tindak pidana narkotika berskala besar telah gagal total melindungi keamanan dan keselamatan publik.

“Pemerintah tidak boleh ragu, apalagi kalah oleh kepentingan bisnis. Ketika narkoba masuk dan merusak generasi muda, maka izin usaha harus dicabut. Titik,” katanya.

Tak hanya kepada pemerintah daerah, PMII juga menekan Polda Riau agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap Juprianto, selaku pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional D’Poin.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di manajer atau pekerja lapangan. Hukum harus menyentuh seluruh rantai tanggung jawab. Kalau pemilik luput dari pemeriksaan, keadilan itu fiktif,” tegas Ramsil.

Ia mengingatkan, tebang pilih dalam penegakan hukum adalah racun bagi kepercayaan publik. Negara, kata dia, tidak akan pernah menang melawan narkotika jika aktor-aktor utama dibiarkan bersembunyi di balik badan usaha.

“PC PMII Kota Pekanbaru berdiri pada satu posisi: hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, sekecil atau sebesar apa pun perannya, harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

PMII memastikan tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan dikawal secara konsisten dan berkelanjutan. Jika tuntutan pencabutan izin dan pemeriksaan pemilik usaha diabaikan, PMII menyatakan siap mengambil langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kota Pekanbaru tidak boleh menjadi ruang aman bagi kejahatan narkotika. Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan itu,” pungkas Ramsil.*(Tim)