Praktisi Hukum Dedi Osri, S.H: Jika Abdul Wahid Bebas, Ini Mekanisme Hukum yang Dapat Ditempuh KPK

Pekanbaru – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Riau Abdul Wahid melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa saat ini tengah diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan di ruang publik mengenai kemungkinan yang dapat terjadi apabila majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Praktisi hukum Dedi Osri, S.H menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme hukum apabila terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam hukum acara pidana, hakim memiliki kewajiban untuk menjatuhkan putusan bebas apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

Pasal 191 ayat (1) KUHAP

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Menurut Dedi Osri, ketentuan ini merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa pembuktian yang kuat.

Apabila majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 67 KUHAP, yang berbunyi:

Pasal 67 KUHAP

“Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas.”

Artinya, apabila terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama, maka jalur banding ke Pengadilan Tinggi tidak dapat digunakan oleh penuntut umum.

Meski tidak dapat mengajukan banding, jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum lain yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 244 KUHAP, yang berbunyi:

Pasal 244 KUHAP

“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.”

Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penuntut umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas apabila terdapat kesalahan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim.

Dengan demikian, apabila KPK menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh pengadilan, maka jaksa penuntut umum masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Apabila Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, maka putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam kondisi tersebut, terdakwa tidak dapat lagi dituntut kembali untuk perkara yang sama.

Hal ini berkaitan dengan prinsip Ne Bis In Idem yang diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Pasal 76 ayat (1) KUHP

“Kecuali dalam hal putusan hakim masih dapat diubah, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama.”

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Hal ini sejalan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Karena itu, seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi yang diajukan oleh para pihak akan diuji secara terbuka dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.*(candra)