PEKANBARU, RIAU– Praktisi hukum sekaligus putra daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Araz Sinaga, SH, menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuansing saat berlangsungnya Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kabupaten.
Menurut Araz, pelaksanaan operasi penegakan hukum yang bertepatan dengan agenda keagamaan berskala besar tersebut menimbulkan perhatian dan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menilai momentum pelaksanaan operasi seharusnya dapat dipertimbangkan lebih matang tanpa mengurangi efektivitas proses penegakan hukum.
“Pada saat itu Kuansing sedang menjadi tuan rumah MTQ yang dihadiri kafilah dari 12 kabupaten/kota. Bagi masyarakat, momentum tersebut merupakan kegiatan yang sakral dan menjadi kebanggaan daerah,” ujar Araz, Jumat (3/7/2026).
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, dr. H. Fahdiansyah atau Ukup. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses seleksi Sekda, dan yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Araz mengacu pada pernyataan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menyebut surat perintah penyidikan terhadap Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, telah diterbitkan sekitar satu bulan sebelum operasi dilakukan.
Menurutnya, apabila penyidikan telah berlangsung sejak sebelumnya, KPK dinilai memiliki ruang untuk menentukan waktu pelaksanaan penindakan yang tidak bertepatan dengan agenda keagamaan masyarakat.
Selain itu, Araz juga mempertanyakan penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Ia menilai publik perlu memperoleh penjelasan lebih rinci mengingat dugaan suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar disebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekda yang terjadi pada 2025.
“Publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai penggunaan istilah OTT dalam perkara ini agar tidak menimbulkan berbagai persepsi,” katanya.
Araz turut menyoroti pernyataan KPK yang menyebut target operasi sempat tidak berhasil diamankan karena diduga adanya kebocoran informasi. Menurutnya, kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi internal agar pelaksanaan penegakan hukum ke depan semakin profesional.
Meski demikian, Araz menegaskan dirinya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Ia berharap setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan hukum, serta tetap memperhatikan aspek kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap pelaksanaan tugas KPK oleh Dewan Pengawas KPK, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari KPK terkait pandangan yang disampaikan Araz Sinaga mengenai waktu pelaksanaan operasi tersebut.












