​DEDAK 25 JUTA REMPUH ADAT: LPAKRI Desak Polda Riau Usut Dugaan Bisnis Gelap Kebun Hibah Sungai Rambai

SUNGAI RAMBAI — Persekongkolan gelap penguasaan aset adat di Desa Sungai Rambai kian membara dan memuakkan. Kebun kelapa sawit seluas ±2 hektare yang awalnya dihibahkan oleh H. Sanusi Sitorus kepada 7 ninik mamak setempat, kini memicu skandal besar usai mencuatnya dugaan kuat transaksi jual-beli bawah tangan kepada salah satu penerima, Datuk Zani Zulkalmi.

Isu menyengat pun merebak di tengah masyarakat. Ketujuh ninik mamak penerima hibah tersebut diduga kuat memperoleh uang pelicin sebesar Rp25 juta per orang dari transaksi pengalihan lahan adat tersebut. Uang puluhan juta itu diduga menjadi pelicin agar pengalihan lahan berjalan mulus tanpa hambatan.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap struktur adat Melayu/Kampar. Kebun yang seharusnya dikelola demi kemaslahatan dan welfare anak kemenakan, justru diduga kuat digadaikan demi pundi-pundi uang tunai pribadi para oknum.

Sanusi Cuci Tangan, Datuk Zani Main Bungkam

Saat dikonfirmasi, H. Sanusi Sitorus memilih mengambil jarak aman dan buang badan. Ia berdalih hibah tersebut adalah urusan pribadi (hablumminannas), meski tak menampik pernah mendengar desas-desus transaksi ilegal tersebut.

“Masak iya kebun hibah dijual? Sebelum ada bukti akurat, kita tetap memegang asas praduga tak bersalah,” kelit Sanusi.

Sikap buang badan makin terlihat saat Sanusi enggan menjawab penguasaan lahan oleh keluarganya dan terkesan berlindung di balik benteng privasi, bahkan menyeret-nyeret nama kerabatnya yang diklaim sebagai ipar perwira menengah TNI pemilik lahan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Datuk Zani Zulkalmi yang dituding menjadi pembeli sekaligus pihak yang menyetor uang Rp25 juta per orang ke para ninik mamak, memilih main bungkam dan menghindari konfirmasi wartawan hingga narasi ini ditayangkan.

BACA JUGA  Kasatpol PP Arizon Dampingi Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Desa Lubuk Sakat

Terancam Digulung Satgas PKH & Pidana Kehutanan

Dugaan transaksi ilegal ini makin berada di ujung tanduk lantaran status kawasannya yang bermasalah. Sanusi mengakui bahwa kebun tersebut masuk dalam hamparan 13.000 hektare di Kampar Kiri yang kini disasar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penguasaan ilegal di kawasan hutan bukan lagi sekadar urusan perdata:

* Pengusiran & Denda: Negara berhak mengambil alih paksa dan menagih denda administratif (Pasal 3 & 8).

* Sanksi Pidana Tetap Mengintai: Penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan ancaman pidana bagi para pemangku lahan ilegal (Pasal 7).

LPAKRI Riau: Bagi-Bagi Uang Merampas Hak Anak Kemenakan, Buka Dokumennya!

Ketua DPD Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) Riau, Dedi Osri, S.H., merangsek keras tuduhan jual-beli lahan hibah adat ini. Dari kacamata hukum positif, transaksi tanpa Akta PPAT sebagaimana diatur UUPA dan PP No. 18/2021 adalah cacat hukum total.

Lebih tajam lagi, Dedi menyoroti alur adat yang dihancurkan para oknum jika dugaan aliran dana Rp25 juta itu benar terjadi:

* Bagi-Bagi Uang Adalah Pelanggaran Adat: Ninik mamak menerima hibah atas nama lembaga adat. Mengantongi uang Rp25 juta per orang dari pengalihan lahan suku adalah perbuatan haram secara alur adat Melayu.

* Amanah Suku Merajalela Jadi Komersial: Lahan hibah murni hak anak kemenakan, dilarang keras diperjualbelikan secara personal oleh oknum Datuk.

* Pembatalan Demi Hukum: Sesuai Pasal 1688 KUHPerdata, hibah dapat dibatalkan jika syarat dan peruntukannya disalahgunakan.

“Jangan bersembunyi di balik rumor! Jika benar ada aliran uang Rp25 juta per orang kepada 7 ninik mamak untuk menjual lahan hibah adat tersebut, tunjukkan dokumen dan transparansinya! Biarkan Satgas PKH dan Polda Riau menyeret para oknum yang merampas hak anak kemenakan ini ke penjara!” tegas Dedi Osri. (Ardi)

BACA JUGA  Pj Sekda Kampar Yusri Lakukan MoU Dengan STPN Yogyakarta Terkait Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan dan Diploma I Pengukuran dan Pemetaan

Atribusi Sumber Rudalmedia.com