Kampar – Perbincangan publik di media sosial mencuat setelah beredarnya tangkapan layar komentar dari sebuah akun TikTok yang dikaitkan dengan seorang tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam percakapan warganet, akun tersebut disebut-sebut terkait dengan Nofriandi, yang oleh sejumlah pengguna media sosial diinformasikan sebagai guru PPPK di SMA Negeri 1 Tapung Hilir. Hingga berita ini disusun, redaksi masih melakukan verifikasi independen atas keaslian akun dan konten yang beredar.
Komentar yang beredar itu memicu respons publik dan menimbulkan diskursus mengenai etika komunikasi tenaga pendidik di ruang digital.
Praktisi hukum Dedi Osri, S.H. menjelaskan bahwa setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum.
“Jika suatu pernyataan di ruang digital dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penilaian pelanggaran tidak dapat ditentukan oleh opini publik semata, melainkan melalui mekanisme hukum.
Redaksi menegaskan bahwa informasi ini disampaikan dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah. Klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pembaruan berikutnya.****












