Skandal Fee Proyek Riau Melebar, Dua Pimpinan DPRD Masuk Radar KPK Setelah Penetapan Tersangka Baru

PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan praktik pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah penyidik menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru, kini perhatian publik mengarah pada kemungkinan keterlibatan unsur legislatif di DPRD Riau.

Sejumlah informasi yang berkembang di lingkaran pemerintahan menyebut penyidik KPK tengah menelusuri dugaan peran dua pimpinan DPRD Riau dalam proses pergeseran anggaran tahun 2025. Dua nama yang disebut dalam penelusuran tersebut adalah KD yang menjabat sebagai Ketua DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan serta PI yang merupakan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar.

Kedua nama itu disebut muncul dalam analisis dokumen perubahan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini sedang dipelajari oleh tim penyidik KPK. Penelusuran tersebut berkaitan dengan dugaan praktik permintaan fee dalam sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemprov Riau.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah lonjakan signifikan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau. Dalam dokumen perubahan anggaran, nilai anggaran yang semula sebesar Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar. Artinya terdapat kenaikan sekitar Rp106 miliar dalam perubahan tersebut.

Kenaikan anggaran itu diduga tidak lepas dari praktik permintaan fee proyek yang disebut mencapai lima persen dari nilai pekerjaan. Jika dihitung dari nilai anggaran yang meningkat, dugaan fee tersebut bisa mencapai sekitar Rp7 miliar. Di internal dinas, praktik tersebut bahkan disebut dengan istilah “jatah preman”.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau PI dikabarkan sempat menyampaikan kepada sejumlah kader partai maupun wartawan bahwa dirinya tidak akan terseret dalam perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.

Menurut sumber yang mengetahui percakapan tersebut, PI mengaku telah memperoleh informasi dari pihak penyidik.

“Sudah aman, info dari penyidik,” ujar PI seperti disampaikan sumber tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kemungkinan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Riau dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen anggaran serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 lalu. Dalam proses penyidikan lanjutan, sejumlah saksi dari unsur pejabat daerah hingga anggota DPRD Riau telah dimintai keterangan oleh penyidik.Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap secara terang dugaan praktik fee proyek yang diduga melibatkan berbagai pihak dalam lingkaran kekuasaan di Provinsi Riau. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi besar yang mengguncang pemerintahan daerah di Bumi Lancang Kuning.*(Osri)