Disdikpora Kampar Siap Tertibkan Aset Daerah, Langkah Konkret Segera Dilakukan3

Kampar, 09  April 2026– Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penertiban ini difokuskan pada aset daerah berupa laptop, sepeda motor dinas, serta peralatan kerja lainnya yang terindikasi masih dikuasai oleh pejabat yang telah mutasi maupun pensiun, sehingga tidak lagi sesuai dengan ketentuan pemanfaatan barang milik daerah.

Melalui bidang pengelolaan aset, Disdikpora Kampar di bawah koordinasi Juliar, M.Si akan segera mengambil langkah strategis dan terukur sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam menjaga tertib administrasi serta pengamanan aset daerah.

“Ke depan, kami akan melakukan penertiban secara menyeluruh dan sistematis terhadap seluruh aset daerah, khususnya yang masih berada di luar penguasaan yang sah. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset,” tegas Juliar.

Dalam waktu dekat, Disdikpora Kampar akan melaksanakan sejumlah langkah strategis, antara lain:

Melakukan inventarisasi ulang aset secara menyeluruh berbasis data riil

Menyampaikan surat resmi penarikan aset kepada pejabat yang telah mutasi maupun pensiun

Melaksanakan penarikan fisik aset secara bertahap dan terdokumentasi

Menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dasar administrasi dan hukum

Melakukan pengawasan dan pelaporan berjenjang kepada pimpinan

Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh aset daerah kembali berada dalam penguasaan yang sah serta tercatat secara akurat dalam sistem administrasi.

Upaya penertiban ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP 28 Tahun 2020

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap barang milik daerah harus digunakan sesuai tugas dan fungsi serta wajib dikembalikan apabila tidak lagi digunakan atau ketika pejabat tidak lagi menjabat.

Penertiban aset ini juga menjadi bagian dari upaya Disdikpora Kampar dalam membangun budaya kerja profesional di lingkungan aparatur sipil negara, di mana setiap penggunaan fasilitas negara harus dilandasi tanggung jawab dan integritas.

Dengan langkah ini, Disdikpora Kampar tidak hanya berupaya menertibkan aset, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan yang berorientasi pada transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

Penertiban Barang Milik Daerah merupakan langkah strategis yang akan segera dilaksanakan dan tidak dapat ditunda. Seluruh aset yang masih berada di luar penguasaan yang sah akan ditarik dan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disdikpora Kampar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola aset yang profesional sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.(0sri)