PEKANBARU, RIAU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kampar pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Aula dua lantai Stanum milik PD Kampar Aneka Karya dengan nilai anggaran sekitar Rp6 miliar yang hingga kini belum selesai dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, independen, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PC PMII Kota Pekanbaru, proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah namun belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat telah menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Melalui aksi tersebut, PC PMII Kota Pekanbaru meminta Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, PC PMII Kota Pekanbaru juga mendesak Kejaksaan Negeri Kampar memanggil dan meminta keterangan Purwoko bersama seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek Stanum. Permintaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pengambilan kebijakan dalam proyek dimaksud.
Dalam pernyataannya, PC PMII Kota Pekanbaru menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan atas sejumlah persoalan mendasar, di antaranya:
– Ke mana alokasi anggaran sekitar Rp6 miliar tersebut digunakan.
– Siapa pihak yang merancang serta menyetujui proyek tanpa kepastian keberlanjutan anggaran.
– Mengapa pembangunan tetap dilaksanakan apabila dokumen lingkungan yang dipersyaratkan diduga belum tersedia.
– Siapa yang bertanggung jawab atas aset yang kini terbengkalai dan berpotensi mengalami penurunan nilai ekonomis.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kampar segera memanggil dan meminta keterangan Purwoko serta seluruh pihak yang terkait dengan proyek Stanum.
2. Mendesak dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran sekitar Rp6 miliar.
3. Mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta aspek perizinan proyek.
4. Mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami tidak ingin proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah berakhir mangkrak tanpa adanya kejelasan pertanggungjawaban. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kampar mengusut persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” demikian pernyataan PC PMII Kota Pekanbaru.
PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan dilaksanakan secara damai, tertib, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
PC PMII Kota Pekanbaru juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan berkeadilan.
Di sisi lain, PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam tuntutan aksi harus dipandang tidak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. (Redo)












