DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KAMPAR

Kampar, 09 April 2026 –Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar harus dilaksanakan secara tertib, profesional, dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, berdasarkan kondisi faktual yang berkembang, masih terdapat aset daerah berupa laptop, sepeda motor dinas, serta peralatan kerja lainnya yang hingga saat ini masih dikuasai oleh pejabat yang telah mutasi maupun pensiun, tanpa adanya langkah administratif yang memadai, seperti penyuratan resmi, penarikan kembali, maupun penertiban secara sistematis dan terukur.

Situasi ini mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengelolaan aset, yang apabila dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, kerugian daerah, serta menjadi objek temuan pemeriksaan oleh lembaga audit eksternal.

Dalam konteks ini, peran pejabat yang membidangi pengelolaan aset menjadi sangat strategis dan menentukan. Oleh karena itu, Juliar, M.Si, sebagai pejabat yang menangani pengelolaan aset di Disdikpora Kampar, diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret, cepat, dan profesional guna memastikan seluruh aset daerah berada dalam penguasaan yang sah dan tercatat secara administrasi.

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP 28 Tahun 2020

Pasal 3
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Pasal 44 ayat (1)
Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi harus diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.

Pasal 59 ayat (1)
Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.

2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Pasal 7 ayat (2)
Pengguna Barang bertanggung jawab atas penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik daerah.

Pasal 20 ayat (2)
Barang milik daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Pasal 303
Barang milik daerah yang tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi wajib diserahkan kepada Pengelola Barang.

Pasal 306 ayat (1)
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Pasal 59 ayat (1)
Setiap kerugian negara/daerah wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat dipidana karena penggelapan.*(Osri)