Ketua PMII Pekanbaru Desak Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru Segera Tangkap Pelaku Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau

PEKANBARU, RIAU – Ketua Cabang PMII Pekanbaru, Muhammad Arsyad, mengecam keras dugaan tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan yang dialami Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau. Ia menilai peristiwa tersebut bukan hanya menyasar individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan keamanan masyarakat.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Warkop Sampuran, Jalan Bangau Sakti, Kota Pekanbaru.

Dalam siaran pers yang diterima media, Muhammad Arsyad menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses penyidikan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengutuk keras dugaan aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap Sahabat Supriadi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan. Apabila benar telah terjadi tindak pidana, maka pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Muhammad Arsyad.

PMII Pekanbaru mendesak Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru agar bergerak cepat, profesional, transparan, dan tanpa kompromi dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Organisasi mahasiswa itu meminta seluruh pihak yang diduga terlibat segera diperiksa dan diproses sesuai mekanisme hukum apabila telah didukung alat bukti yang sah.

Muhammad Arsyad juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak lamban dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak lamban menangani perkara ini. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku kekerasan. Kami menuntut Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru menunjukkan komitmennya melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.

BACA JUGA  RSUD Kuantan Singingi Percepat Transformasi Digital, dr. Benni Antomy Dorong Pelayanan Kesehatan Modern dan Terintegrasi

Lebih lanjut, ia menegaskan PMII Pekanbaru akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, kekerasan terhadap mahasiswa tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi mengancam kebebasan warga negara dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain meminta pelaku diproses sesuai hukum, PMII Pekanbaru juga mendesak kepolisian mengungkap secara menyeluruh motif kejadian, kronologi peristiwa, serta seluruh pihak yang diduga terlibat agar tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum apabila terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tidak menginginkan adanya impunitas bagi pelaku kekerasan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. PMII Pekanbaru akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Arsyad.

Di akhir pernyataannya, PMII Pekanbaru mengimbau seluruh kader dan masyarakat agar tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, PMII menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani secara serius hingga tuntas. Organisasi tersebut berharap kepolisian mampu membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

(Redaksi)