Dugaan Upaya Pemerkosaan Pegawai Koperasi Mencuat, Oknum Guru PPPK yang Juga Pendidik dan Tokoh Agama Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Ancaman

Bangun Sari, Kampar — Dugaan upaya pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial T kembali mencuat ke ruang publik dan kini telah masuk ke DPRD Kabupaten Kampar. Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juni 2022 ini menyita perhatian luas masyarakat karena terduga pelaku merupakan sosok yang selama ini dikenal sebagai pendidik sekaligus figur keagamaan.

Terduga pelaku berinisial M merupakan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diketahui mengajar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK/penjas) di SDN 003 Mentulik. Selain itu, pada saat kejadian, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Sekretaris KUD KPUKM (Koperasi Prosen Usaha Mentulik).

Tidak hanya berperan di dunia pendidikan formal, oknum guru PPPK tersebut juga diketahui pernah dipercaya menjadi khatib Jumat dan imam salat di masjid, serta pernah mengajar di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Desa Mentulik. Posisi-posisi ini menjadikannya figur publik yang selama ini dipandang memiliki otoritas moral, religius, dan edukatif di tengah masyarakat.

Korban T diketahui bekerja sebagai pegawai administrasi kantor di KUD KPUKM. Sejak tahun 2021, korban menjalankan tugas rutin, di antaranya membuat amprah serta menghitung pendapatan sawit bulanan koperasi.

Pada hari kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, korban dijemput oleh terduga pelaku menggunakan mobil. Biasanya, penjemputan dilakukan bersama Bendahara KUD. Namun pada hari itu, pelaku datang seorang diri, sebuah kondisi yang menurut korban tidak lazim.

Keanehan lain terjadi ketika mobil tidak masuk ke pekarangan rumah korban, melainkan berhenti di depan rumah. Korban duduk di bangku belakang mobil sebagaimana kebiasaan. Pelaku kemudian meminta korban pindah ke kursi depan, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Dalam perjalanan, korban menanyakan keberadaan Bendahara KUD. Pelaku berdalih bahwa Bendahara sedang panen sawit dan akan menyusul ke Desa Bangun Sari, lokasi rumah Ketua KUD, dengan jarak tempuh sekitar lima kilometer.

Namun di tengah perjalanan, sekitar pukul 09.15 WIB, pelaku tiba-tiba menghentikan mobil dengan alasan hendak menelepon. Secara mendadak, pelaku kemudian meloncat ke bangku belakang dan diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Pelaku diduga mendorong tubuh korban, berusaha mencium bibir korban hingga mengenai pipi, membuka pakaian korban hingga bagian leher, menindih tubuh korban, serta memegang bagian dada korban secara paksa, yang kemudian menimbulkan bekas kemerahan. Saat kejadian, korban mengenakan kaos berwarna pink dan jilbab hitam.

Korban berteriak meminta tolong sambil menyebut nama Bendahara KUD. Mendengar teriakan tersebut, pelaku diduga panik dan ketakutan seolah ada orang lain di sekitar lokasi, lalu melepaskan korban dan kembali ke kursi pengemudi.

Dalam kondisi menangis, syok, dan trauma berat, korban diduga menerima ancaman serius dari pelaku. Pelaku melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan ancaman akan “menghancurkan masa depan korban” apabila korban berani membuka suara.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan tekanan psikologis dan moral, dengan menyampaikan bahwa jika peristiwa ini terbongkar, rumah tangganya akan hancur dan bahkan menyeret kondisi keluarga korban, seolah-olah beban kesalahan dialihkan kepada korban.

Setibanya di rumah Ketua KUD, korban yang masih dalam kondisi syok meminta izin ke kamar mandi untuk menenangkan diri agar kondisi emosionalnya tidak diketahui orang lain. Setelah itu, korban kembali ke ruang tamu dan tetap melanjutkan pekerjaan administrasi sebagaimana tugasnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban pulang kembali satu mobil dengan pelaku. Dalam perjalanan pulang, pelaku meminta maaf dan mengaku khilaf, namun kembali melarang korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Masuknya perkara ini ke DPRD Kabupaten Kampar mendapat perhatian serius. Dedi Osri, S.H., praktisi hukum, menilai langkah DPRD sebagai bentuk keberanian institusional negara dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketika sebuah perkara sudah masuk ke DPRD, itu berarti negara hadir melalui lembaga perwakilan rakyat. DPRD Kampar berani mengambil langkah tegas sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan itu sah secara hukum. Ini bukan intervensi proses pidana, melainkan pelaksanaan fungsi pengawasan,” ujar Dedi Osri.

Ia menegaskan DPRD tidak boleh pasif, terlebih jika perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual dan melibatkan aparatur negara.

“DPRD berwenang memanggil pihak terkait, meminta keterangan, serta merekomendasikan sanksi administratif dan etik kepada instansi berwenang. Langkah ini penting untuk melindungi korban dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Kewenangan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, khususnya Pasal 149 dan Pasal 154 yang menegaskan fungsi pengawasan serta kewenangan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Secara normatif, dugaan peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan

Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan

Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PPPK, yang memungkinkan sanksi berat hingga pemberhentian.

Kasus ini menjadi ironi sosial dan guncangan moral karena diduga melibatkan seorang pendidik, aparatur negara, sekaligus figur keagamaan. Negara melalui DPRD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dituntut hadir secara nyata untuk melindungi korban, menegakkan hukum, dan memastikan tidak ada impunitas.

Kekerasan seksual bukan aib korban, melainkan kejahatan pelaku.*(Tim)