KAMPAR KIRI HULU – Ancaman terhadap lubuk larangan di Sungai Subayang kian nyata. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah hulu mulai berdampak langsung terhadap kualitas air sungai yang kini terlihat keruh, meski tidak diguyur hujan.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, mengingat Sungai Subayang merupakan sumber kehidupan sekaligus kawasan yang dijaga melalui kearifan lokal, termasuk keberadaan lubuk larangan yang selama ini dilindungi secara adat.
Tokoh masyarakat Kampar Kiri Hulu, Efrianto, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai perubahan kondisi air menjadi indikator kuat adanya kerusakan lingkungan yang serius.
“Kalau PETI tidak segera ditindak, dampaknya akan semakin luas. Air sudah mulai keruh walaupun tidak hujan, ini jelas ada yang tidak beres. Lubuk larangan bisa hilang kalau ini dibiarkan,” tegas Efrianto.
Senada dengan itu, Mulyadi turut mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Ia menilai lemahnya penindakan selama ini membuat aktivitas ilegal semakin berani dan terkesan kebal hukum.
“Kita minta polisi jangan hanya diam. Harus ada tindakan nyata di lapangan. Kalau tidak, pelaku PETI ini akan terus merusak lingkungan tanpa rasa takut,” ujar Mulyadi.
Ia juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu di balik aktivitas tersebut. Menurutnya, praktik PETI tidak mungkin berjalan tanpa adanya pihak-pihak yang bermain di belakang.
“Ini tidak mungkin berdiri sendiri. Harus diusut sampai ke aktor-aktornya, termasuk jika ada yang membekingi,” tambahnya.
Sementara itu, Alif, yang dikenal sebagai pemerhati masyarakat (PM), turut memberikan komentar keras. Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga kegagalan dalam menjaga lingkungan dan amanah masyarakat.
“Kalau ini terus terjadi, artinya ada pembiaran. Kita minta semua pihak bertanggung jawab, termasuk aparat di tingkat desa. Jangan sampai kepala desa dinilai gagal karena tidak mampu menjaga wilayahnya dari aktivitas ilegal,” tegas Alif.
Menurut Alif, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga wilayah dan melindungi kepentingan masyarakat. Jika kerusakan terus berlangsung, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah desa bisa menurun.
Masyarakat kini berharap pemerintah daerah Kabupaten Kampar bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk menghentikan aktivitas PETI di Sungai Subayang. Jika tidak, lubuk larangan yang menjadi simbol kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan dikhawatirkan akan hilang.
Desakan demi desakan terus menguat, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem sungai dari ancaman kerusakan yang semakin nyata.*(Osri)










