Kampar — DPRD Kabupaten Kampar mengambil langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola internal lembaga dengan menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Senin (8/12/2025).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh tersebut menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem etika kelembagaan agar pelaksanaan tugas kedewanan berjalan profesional, berintegritas, dan terukur.
Dalam rapat itu, DPRD menegaskan pentingnya keberadaan aturan etik yang jelas sebagai pijakan kerja Badan Kehormatan sekaligus pedoman bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Regulasi ini dirancang untuk memastikan setiap proses penegakan etik berlangsung transparan, objektif, dan menjunjung tinggi marwah lembaga perwakilan rakyat.
Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut positif langkah tersebut. Wakil Bupati Kampar Misharti menilai inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih, beretika, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui agenda ini, DPRD Kampar menegaskan keseriusannya membangun sistem kelembagaan yang kredibel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.****












