Pekanbaru – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekanbaru menyatakan keprihatinan serius atas perkembangan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan anggaran makan minum di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru sebagai mana terjadi di Pemberitaan di Media Online.
PMII Cabang Pekanbaru menilai bahwa secara struktur dan mekanisme birokrasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru memiliki otoritas administratif dan pengendalian terhadap tata kelola anggaran di Sekretariat DPRD. Berdasarkan posisi strategis tersebut, muncul dugaan kuat bahwa tanggung jawab struktural tidak mungkin terlepas dari peran pimpinan sekretariat.
Ketua PMII Cabang Pekanbaru, Arsyad Lubis, S.Pd, menegaskan bahwa dugaan kuat ini harus diuji secara hukum secara terbuka dan menyeluruh.
“Secara struktural, pengelolaan dan pertanggungjawaban administrasi anggaran berada dalam koordinasi Sekwan. Jika terjadi dugaan penyimpangan, sangat sulit untuk mengatakan bahwa pimpinan tidak mengetahui sama sekali. Karena itu, dugaan kuat terhadap tanggung jawab Sekwan harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Arsyad Lubis.
PMII menilai, apabila terdapat indikasi pihak-pihak di lingkungan Sekretariat DPRD yang telah ditetapkan dalam proses hukum, maka sangat relevan untuk mendalami sejauh mana alur komando, persetujuan administrasi, dan pengawasan anggaran dijalankan.
Namun demikian, PMII menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk vonis, melainkan dorongan agar proses hukum tidak berhenti pada level teknis atau pelaksana semata. Prinsip keadilan menuntut agar dugaan kuat yang muncul di ruang publik diuji secara objektif, profesional, dan transparan.
PMII Cabang Pekanbaru mendesak agar:
Aparat penegak hukum mendalami tanggung jawab struktural hingga ke tingkat pengambil kebijakan.
Seluruh dokumen penggunaan anggaran SPPD dan makan minum dibuka secara transparan kepada publik.
Tidak ada perlindungan jabatan dalam proses penegakan hukum.
PMII menegaskan bahwa uang rakyat adalah amanah. Jika dugaan kuat ini benar, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Jika tidak terbukti, maka transparansi adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik.***












