Pekanbaru, Riau – Manajemen SPBU 13.284.626 Kampar Kiri dengan tegas menyangkal pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan adanya penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut. Pihak SPBU menegaskan bahwa mereka bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkomitmen pada transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dalam diskusi singkat pada 25 April 2025, pihak SPBU mengucapkan terima kasih kepada awak media yang aktif memantau kegiatan SPBU dan mengajak mereka untuk terus memantau SPBU tersebut. Jika ada pihak SPBU yang terlibat dalam kegiatan ilegal, mereka siap untuk diproses secara hukum.
SPBU 13.284.626 berpedoman pada peraturan-peraturan berikut:
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
– Peraturan Menteri ESDM No. 06 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak
Dengan demikian, SPBU 13.284.626 menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat, serta komitmen mereka pada praktik bisnis yang transparan dan bertanggung jawab.











