Pekanbaru – Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru yangyang terdiri dari GMKI, KAMMI, PMKRI, dan PMII menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap arah kepemimpinan Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka menilai, kondisi institusi saat ini tidak lagi cukup dijawab dengan retorika reformasi, melainkan membutuhkan langkah konkret dan berani dari Presiden Republik Indonesia.
Ketua GMKI Pekanbaru, Agustri Afrianto Sitompul, menegaskan bahwa masa jabatan Kapolri yang hampir menyentuh lima tahun sudah seharusnya menjadi titik evaluasi total. Ia menilai, jika kepercayaan publik terhadap Polri terus tergerus, maka Presiden tidak boleh ragu untuk mengambil keputusan strategis, termasuk pencopotan Kapolri sebagai bentuk penyegaran institusi.
Dari KAMMI Pekanbaru, kritik diarahkan pada lemahnya kepastian hukum terkait masa jabatan Kapolri. Regulasi yang ada dinilai masih membuka ruang tafsir dan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.
Mereka mendorong pembenahan sistemik agar tata kelola Polri memiliki dasar hukum yang tegas, jelas, dan tidak multitafsir.
Ketua PMKRI Pekanbaru, Benedik Bonaventura Tarigan, menyoroti deretan persoalan yang terus muncul selama kepemimpinan Kapolri.
Ia menilai berbagai kasus yang mencuat menjadi sinyal bahwa reformasi internal belum menyentuh akar persoalan, baik secara struktural maupun kultural.
Sementara itu, Ketua PC PMII Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuka ruang dialog dan pertukaran gagasan sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi.
Namun ia menegaskan, dorongan agar Kapolri mundur secara terhormat tetap menjadi sikap yang tidak bisa ditawar, sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi yang ada.
Secara kolektif, Cipayung Plus Pekanbaru mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas: mengevaluasi total kepemimpinan Polri, mencopot Kapolri, serta meninjau ulang komposisi Tim Percepatan Reformasi Polri agar diisi oleh figur independen dan berintegritas.
Mereka menegaskan, reformasi Polri bukan lagi wacana normatif, melainkan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda jika ingin mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan institusi kepolisian benar-benar berpihak pada rakyat.*(Osri)












