SKEMA DAPUR MBG BERUJUNG LIDIKAN Warga Riau Klaim Rugi Rp1,35 Miliar, Polda Riau Dalami Dugaan Penipuan dan Penggelapan

"Perkara masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka.”

PEKANBARU – Harapan membangun usaha melalui program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berubah menjadi persoalan hukum bernilai fantastis. Seorang warga Riau, Hardi Dirhamsyah, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp1.353.619.718.

Perkara tersebut kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Penyelidikan tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Januari 2026, diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/28/I/RES.1.11/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Awal Kesepakatan, Munculnya Sengketa
Menurut informasi yang dihimpun, rangkaian peristiwa bermula pada 17 Juli 2025. Saat itu, pelapor bertemu dengan Jery Vamarta, pihak yang kemudian dilaporkan, di sebuah kafe di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut menawarkan kerja sama pendirian dapur MBG. Skema yang dijanjikan menempatkan korban sebagai pengelola operasional, dengan komitmen pengembalian modal dan pembagian keuntungan setelah dapur berjalan.

Bermodal kepercayaan, pelapor mengaku menyalurkan dana, menyewa rumah, hingga melakukan renovasi untuk menunjang operasional dapur.

Operasional Jalan, Hak Korban Dipertanyakan
Dapur MBG dilaporkan mulai beroperasi pada Oktober 2025. Namun, pelapor menyatakan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Tidak hanya itu, dana yang telah dikeluarkan disebut tidak dikembalikan.

Pelapor juga menilai pengendalian kegiatan dapur sepenuhnya berada di tangan terlapor, sehingga memunculkan dugaan adanya penguasaan dana yang dipersoalkan.
Ranah Perdata atau Pidana?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah perkara ini sebatas sengketa bisnis akibat kerja sama yang gagal, atau terdapat unsur pidana di dalamnya?

Penyelidikan yang berjalan di Ditreskrimum Polda Riau diarahkan untuk menjawab hal tersebut. Penyidik dikabarkan tengah mendalami:

Aliran dan penggunaan dana
Legalitas dan struktur kerja sama
Isi serta kekuatan perjanjian para pihak
Langkah ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penguasaan dana secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP.

Alarm bagi Pelaku Usaha
Nilai kerugian yang menembus angka Rp1,35 miliar menjadi pengingat keras bagi masyarakat. Di tengah maraknya peluang usaha berbasis program sosial, aspek kehati-hatian dinilai mutlak diperlukan.

Verifikasi legalitas mitra, kejelasan perjanjian tertulis, serta pengamanan hukum sejak awal kerja sama menjadi kunci untuk mencegah potensi konflik dan kerugian besar.

Publik Menanti Kepastian
Penyelidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tugas mengurai konstruksi perkara secara objektif.
Publik menunggu kejelasan:

Apakah ini semata kerja sama usaha yang berujung sengketa?
Atau ada dugaan pelanggaran pidana yang lebih serius?

Yang pasti, proses hukum telah berjalan, dan sorotan kini tertuju pada hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Riau.****